Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan bersama dengan 7 OPD terkait, yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026 di Command Center Pemerintah Kota Tomohon. Ketujuh OPD terkait diantaranya :
1.BAPELITBANGDA KOTA TOMOHON
2.DINAS KOMINFO KOTA TOMOHON
3.DINAS SOSIAL KOTA TOMOHON
4.DINAS KESEHATAN KOTA TOMOHON
5.DINAS DPPPA KOTA TOMOHON
6.DPMPTSP KOTA TOMOHON
7.RSUD ANUGERAH TOMOHON
Tujuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yaitu memberikan payung hukum bagi OPD Pengguna untuk dapat mengakses data kependudukan guna verifikasi dan validasi layanan operasional OPD tersebut.
DukcapilTomohon #DukcapilBISA #PelayanandenganHati #SiHebat








