Halo, masyarakat Kota Tomohon 🙏
✨Usia 17 Tahun adalah Usia Wajib KTP
📢 Silahkan untuk melakukan Perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon untuk mendapatkan KTP-el yang merupakan Identitas Kependudukan.
📢 Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah tidak dapat diproses atau dicetak, jika terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, namun belum melakukan Perekaman KTP-el.
📢 MARI JO BA URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN✨
DukcapilTomohon #DukcapilBISA #PelayanandenganHati #SiHebat

