Halo, masyarakat Tomohon🙏
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maka kami, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon menyampaikan Perubahan Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai berikut:
📢Waktu Pelayanan :
Hari : Senin s.d Kamis
Jam : 08.00 Wita – 16.15 Wita
Istirahat : 12.00 Wita – 12.30 Wita
Hari : Jumat
Jam : 08.00 Wita – 12.00 Wita
Selamat menjalankan Ibadah Puasa, bagi yang menjalankan.
Terima kasih🙏
DukcapilTomohon #DukcapilBISA #Melayanidenganhati #SiHebat

