Launching Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

1.   Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)

2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman

3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel

4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Manfaat Identitas Digital Kependudukan :

1. Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik

2. Mempermudah pengaksesan pelayanan publik

3. Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Harapan untuk adanya Identitas Digital Kependudukan :

1. Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP

2. Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan

3. Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik

TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)

Masyarakat merasakan banyak manfaat digitalisasi layanan dalam dokumen kependudukan, langkah konkret Dukcapil Go Digital adalah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature.

“Berkat TTE, warga yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari mana saja dan kapan pun 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tidak lagi terikat ruang dan waktu. Mencetak dokumen kependudukan pun bisa dengan kertas putih tak perlu lagi kertas security. “Berkat layanan digital online penduduk pun sudah bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, serta bisa juga dicetak dokumen yang dibutuhkan di Anjungan Dukcapil Mandiri, yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Pasal 12 poin 1).  Proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

Dokumen yang di-TTE terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (Pasal 19 poin 6). Sebab dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai di Android, ini meminimalkan risiko kehilangan dokumen, karena masyarakat dapat mencetak ulang jika masih memiliki filenya.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini juga sudah diterapkan dalam semua Dokumen Administrasi Surat Menyurat yang ada di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.